LAMPIRAN I : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BINA PRODUKSI PETERNAKAN
NOMOR : 101/Kpts/PD.610/F/10/04
TANGGAL : 28 Oktober 2004
TENTANG : PEDOMAN PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT HEWAN
MENULAR RADANG LIMPA PADA RUMINANSIA (ANTHRAX) DI
KABUPATEN BOGOR
PEDOMAN PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT HEWAN MENULAR
RADANG LIMPA PADA RUMINANSIA (ANTHRAX) DI KABUPATEN BOGOR
Dalam rangka melaksanakan program penanggulangan wabah penyakit hewan menular radang limpa pada ruminansia (anthrax) di Kabupaten Bogor secara terprogram, berkesinambungan, dapat dipertanggung jawabkan secara teknis dan dilaksanakan secara terkoordinasi dengan seluruh instansi terkait, maka program dimaksud dapat dijabarkan dalam bentuk kegiatan-kegiatan yang dikelompokkan kedalam 2 (dua) aspek yaitu aspek teknis dan aspek sosio - ekonomi.
(1). Penutupan Wilayah (Isolasi Desa)
Untuk mencegah makin menyebarnya spora kuman anthrax dari daerah tertular ke daerah lainnya, maka akan dilakukan penutupan wilayah terhadap lalu lintas keluar dan masuk ternak ruminansia dengan Keputusan Bupati Bogor. Penutupan atau isolasi wilayah dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhadap seluruh wilayah kecamatan Babakan Madang termasuk Desa Citaringgul. Untuk daerahdaerah kecamatan selain Kecamatan Babakan Madang dilakukan pengawasan secara ketat terhadap lalu lintas terhadap hewan, bahan asal hewan maupun hasil bahan asal hewan, yaitu hanya ternak sehat saja yang dapat dilalu lintaskan yang dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Hewan yang berwenang.