PDHI BANTEN I

PDHI BANTEN I

SELAMAT DATANG,
FORUM
PERHIMPUNAN DOKTER HEWAN WILAYAH SERANG, CILEGON, PANDEGLANG DAN LEBAK.

Selasa, 15 Maret 2011

RABIES

Dari  : 
drh. Andri Jatikusumah (http://www.civas.net/content/rabies)

PENDAHULUAN

Rabies adalah penyakit infeksi akut pada susunan saraf pusat yang disebabkan oleh virus Rabies. Penyakit ini bersifat zoonotik, yaitu dapat ditularkan dari hewan ke manusia. Rabies disebut juga penyakit anjing gila
Menurut bahasa, Rabies berasal dari bahasa latin “rabere” yang mempunyai arti marah atau dengan kata lain mempunyai sifat pemarah. ”rabere” juga kemungkinan berasal dari bahasa terdahulu yaitu bahasa Sanskrit “rabhas” yang bermakna kekerasan. Orang Yunani meng-adopsi kata “Lyssa” yang juga berarti “kegilaan”.   Jika dilihat dari sisi bahasa tidak akan susah dimengerti bahwa semenjak beberapa ribuan tahun yang lalu Rabies merupakan simbol bagi penyakit yang menyerang anjing dan membuat anjing seperti gila (”mad Dog” )(Wilkinson, 2002).
Menurut catatan sejarah yang ditemukan, Rabies telah dikenal 2300 SM sejak zaman Mesopotomia. Legal dokumen pada zaman Mesopotomia menyatakan bahwa setiap orang yang memiliki anjing yang bersifat ” viscious”/ Ganas dan mengakibatkan gigitan pada orang lain akan diberikan denda (Wilkinson, 2002).   Pada abad ke 9 Inggris pernah mengalami masalah Rabies. Di Inggris Rabies tidak hanya menular pada Anjing tetapi juga kucing dan Rubah (red Fox). Berbagai aturan terkait dengan pemeberantasan Rabies di Inggirs oun dilakukan antara lain: Metropolitan Street Act (1867), Rabies Order(1887) dan Act of Parliament (1897)(Majalah Poultry Indonesia, 2010). 
Di Indonesia, pertama kali dilaporkan secara resmi oleh Esser di Jawa Barat, tahun 1884. Kemudian oleh Penning pada anjing pada tahun 1889 dan oleh E.V. de Haan pada manusia (1894).   Penyebaran Rabies di Indonesia bermula dari tiga provinsi yaitu Jawa Barat, Sumatera Utara dan Sulawesi selatan sebelum perang Dunia ke-2 meletus. Pemerintahan Hindia Belanda telah membuat peraturan terkait rabies sejak tahun 1926 dengan dikeluarkannya Hondsdolsheid Ordonansi Nomor 451 dan 452, yang juga diperkuat oleh Staatsblad 1928 Nomor 180. Selanjutnya selama Indonesia dikuasai oleh Jepang situasi daerah tertular Rabies tidak diketahui secara pasti.
Setalah tahun 1945 dalam kurun waktu kurang dari 35 tahun (1945-1980) setelah merdeka Rabies menyebar hampir ke 12 provinsi lain, seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur (1953), Sulawesi Utara (1956), Sumatera Selatan (1959), DI. Aceh (1970), Lampung (1969), Jambi dan Yogyakarta (1971), DKI Jaya dan Bengkulu (1972), Kalimantan Timur (1974), Riau (1975), dan Kalimantan Tengah (1978). Dan pada era 1990-an, provinsi di Indonesia yang masih bebas rabies adalah Bali, NTB, NTT, Maluku, dan Papua (Departemen Pertanian, 2007).
Peraturan terkait Rabies pun telah banyak dibuat setelah warisan dari pemeriantahn kolonial dengan dikeluarkannya SK Bersama Tiga Menteri (Pertanian, Kesehatan, dan Dalam Negeri) pada tahun 1978 dan Pedoman Khusus dari Menteri Pertanian pada tahun 1982.
Rabies saat ini masih dinyatakan bebas di beberapa pulau-pulau kecil Propinsi kawasan timur Indoensia dan pulau –pulau sekitar Sumatera kecuali Nias yang dinyatakan terjangkit Rabies di tahun 2010.
Kerugian ekonomi Rabies secara nyata di Indonesia sejauh ini tidak ada yang meng-dokumentasikan secara ilmiah dan tidak ada laporan lengkap tentang dampak ekonomi penyakit Rabies ini. Bahkan secara global dokumentasi (jurnal penelitian)tentang damnpak ekonomi terhadap penyakit Rabies juga sedikit.
Pada umumnya beberapa dokumentasi ilmiah menyebutkan kerugian ekonomi untuk penyakit Rabies disebabkan oleh beban dari penyakit tersebut yaitu pembiayaan yang disebabkan karena adanya suatu penyakit tersebut seperti biaya rumah sakit, biaya obat-obatan termasuk biaya tidak melakukan aktivitas normal. Selain itu kerugian ekonomi lainya yang juga diperhitungkan adalah kerugian akibat biaya upaya pengendalian dan pemberantasan, seperti vaksinasi dan eliminasi selektif(Sterner and Smith, 2006).
Perhitungan ekonomi penyakit Rabies secara umunya dihitung sebagai kerugian ekonomi per kapita. Pada umumnya yang menjadi beban dari penyakit ini adalah penggunaan postexposure prophylaxis (PEP) untuk korban hasil gigitan, penggunaan vaksinasi secara lengkap dan biaya langsung terkait medis sekitar US$ 1.707 per kapita (menurut biaya tahun 1995) tanpa melihat beban atau biaya akibat kehilangtan produktivitas akibat penyakit, ketidakmampuan melakukan aktivitas normal dsb. Selain itu dampak ekonomi lainnya adalah pembiayaan akibat upaya pengendalian dan pemberantasan (Sterner and Smith, 2006) selain dampak ekonomi sosial dan budaya lainnya (misalnya pariwisata, perdagangan, dsb).

ETIOLOGI
Agen Penyebab
Rabies disebabkan oleh virus dari genus Lyssavirus (dari bahasa Yunani Lyssa, yang berarti mengamuk atau kemarahan) family Rahbdoviridae (dar bahasa Yunani,  Rhabdos,  yang berarti batang).   Virus ini mendekati virus species Vesicular stomatitis Virus (VSV) dari genus Vesiculovirus. Keduanya memiliki persamaan morfologi, sturktur kimia dan siklus hidup yang mirip (Wunner, 2002).    

Klasifikasi
Order     : Mononegavirales
Famili     : Rhabdoviridae
Genus     : Lyssavirus
Spesies  : Rhabdovirus (Virus Rabies)

Sifat Agen
Struktur Agen           
Sturktur virus Rabies mirip dengan family Rhabdoviridae yang lain yaitu berbentuk batang seperti peluru (seperti Rhabdoviridae yang lain)dengan ukuran rata-rata 180 nm panjang 75 nm lebar dengan ukuran ukuran spike  10 nm. Virus ini terdiri dari RNA (2-3%), protein (67-74%), lemak (20-26%) dan karbohidrat (3%) yang menyatu menjadi strukutur utama virus ini (Wunner, 2002).   
                       
Struktur dasar dari Lyssavirus dapat dilihat pada gambar dibawah ini

Gambar . 1. Virus Rabies Penampang Memanjang (a) dan Melintang (b)

(a) 

(b) 
Sumber: (Division of Viral and Rickettsial Diseases, 2010)


Protein penyusun sturuktur pada virus Rabiespada utamanya disusun oleh 5 protein:, yaitu :Nucleoprtein (N), Phosphoprotein (P), Matrix Protein (M), Glycoprotein (G) dan Polymerase (L). Semua virus family Rhabdoviridae (termasuk species  Lyssavirus) mempunyai dua komponen utama yaitu inti dari rantai heliks (ribonucleoprotein core (RNP)), dan Amplop yang menutupinya. Didalam RNP, genom RNA diselimuti oleh Nucleoprotein (N) sedangkan untuk protein penyusun struktur virus lain seperti, Phosphoprotein (P) and polymerase (L) merupakan salah satu komponen penyusun yang berhubungan dengan RNP. Glycoprotein (G) merupakan protein penyusun permukaan virus yang berbentuk “spike” atau duri (berjumlah kurang lebih 400 duri) dari virus ini sedangkan M protein (M) bertanggung jawab sebagai struktur penyusun Amplop dan membungkus RNP.   Pada bagian tengah struktur tersebut terdapat genom dari virus yang berupa protein RNA yang berbentuk helix yang tunggal, tidak bersegmen dan mempunyai polaritas yang negatif (Wunner, 2002).   Karakter yang menonjol dari Rhabdovirus ini merupakan virus yang bersusun luas dengan rentang inang yang lebar. Virus ini merupakan jenis virus uang mematikan. Kapsid melindungi genom dan juga memberikan bentuk pada virus.

Sikus Hidup dan Replikasi
Genom Lyssavirus merupakai rantai tunggal, antisense, tidak bersegmen, mempunyai RNA dengan ukuran 12 kb. Berdasarkan hasil squence Genom Lyssavirus terdiri dari 50 nucleotida diikuti oleh gen untuk protein N, P, M, G dan L.

Gambar 2. Genom virus Rabies

Sumber : (Division of Viral and Rickettsial Diseases, 2010)


Genom Lyssavirus merupakai rantai tunggal, antisense, tidak bersegmen, mempunyai RNA dengan ukuran 12 kb. Berdasarkan hasil squence Genom Lyssavirus terdiri dari 50 nucleotida diikuti oleh gen untuk protein N, P, M, G dan L. Replikasi dariLyssavirus  diawali oleh menempelnya bagian struktur amplon dari virus kedalam mebran sel dari inang. Proses ini dikenal dengan sebutan adsorpsi. Proses ini merupakan hasil dari interaksi protein G dan permukaan sel inang yang spesifik (Division of Viral and Rickettsial Diseases, 2010).  Setelah proses adsorpsi, kemudian melakukan proses penetrasi kedalam sel inang dan masuk ke dalam sitoplasma sel dengan pinocytosis (via clathrin-coated pits). Virion kemudian berkumpul atau masuk kedalam vesikel cytoplasmic. Viral membran kemudian masuk kedalam membran endosome yang kemudian dikuti oleh lepasnya RNP kedalam sitoplasma. Virus rabies kemudian akan membuat mRNA untuk menjalankan proses replikasinya dengan menggunakan genom dengan mepengaruhi atau menyisipkan dengan proses dalam sel inang dan menginfeksi sel yang lain (Division of Viral and Rickettsial Diseases, 2010)..
 
Gambar 3. Siklus Hidup Virus Rabies di dalam Sel Inang

Sumber : (Division of Viral and Rickettsial Diseases, 2010)
Berikut adalah siklus hidup dari virus Rabies : 1: Adsorpsi (receptors dan virion berinterkasi). 2: Penetrasi (masuknya virus ke dlaam sel inang). 3: Uncoating (pengilangan bagian amplop virus). 4. Transkripsi (sintesis mRNAs). 5. Translasi (Sintesis dari struktur protein). 6. Prosesing (G-protein gycosylation). 7. Replikasi (produksi genom RNA dari intermediate strand). 8. Assembly. 9: Budding (keluar virus complete dari sel inang) (Division of Viral and Rickettsial Diseases, 2010).
EPIDEMIOLOGI


Pathogenesa dan Penyebaran Virus
Virus rabies masuk kedalam tubuh pada umumnya masuk kedalam tubuh melalui perlukaan dan melalui gigitan hewan yang terinfeksi Rabies. Gigitan dari hewan yang terinfeksi adalah rute yang paling penting dan paling sering terjadi dalam proses infeksi Rabies. Didalam sebuah review pada tahun 1927-1946 kasus-kasus Rabies pada manusia hampir sekitar 99,8% disebabkan oleh gigitan hewan yang terinfesi Rabies meskipun kasus-kasus Rabies dari bentuk transmisi lain pernah dilaporkan, seperti melalui jilatan terhadap membran mukosa, kontaminasi materi infeksius pada cakaran yang bersifat transdermal bahkan vaksin rabies inaktif yang menyebabkan infeksi juga pernah dilaporkan (Child, 2002). Virus yang masuk kedalam tubuh melalui gigitan akan ber-replikasi dalam otot atau jaringan ikat pada tempat inokulasi dan kemudian memasuki saraf tepi pada sambungan neuromuskuler dan menyebar sampai ke susunan saraf pusat (SSP).
Virus terus ber-replikasi hingga masuk menuju kelenjar ludah dan jaringan lain. Sehingga virus ini pada umumnya menyebar ke hewan lain melalui saliva dari hewan yang terinfeksi (melalu gigitan). Kepekaan terhadap infeksi dan masa inkubasinya bergantung pada latar belakang genetik inang, strain virus yang terlibat, konsentrasi reseptor virus pada sel inang, jumlah inokulum, beratnya laserasi, dan jarak yang harus ditempuh virus untuk bergerak dari titik masuk ke SSP. Terdapat angka serangan yang lebih tinggi dan masa inkubasi yang lebih pendek pada orang yang digigit pada wajah atau kepala.
Virus Rabies mempunyai kemampuan untuk menginfeksi antar sel dan jaringan (in vitro) dan dan dalam sel (in vivo). Virus rabies mempunyai opsi untuk menyebar ke sel yang terinfeksi atau sel sehat melalui jaringan intertisial. Pada tipe penyebaranin vivo, virus menyebar didalam sel khususnya sel-sel saraf perifer dan sel neuron dari SSP melalui transport intraaxonal danmicrotube network dependent process.   Virus yang bergerak dalam sistem intraaxonal, mempunyai kemampuan daya jelajah yang tinggi terutama pada neuron bipolar sebelum masuk dan menyebrang kedalam synaps dari suatu sel saraf ke sel saraf yang lain (Wunner, 2002). Secara postulat bahwa nucleokapsid dari virus mungkin ditransportasikan dalam aliran axonplasmic sepanjang axon melalui synaps ke dalam postsynaptic neuron meskipun postulat ini masih dianggap lemah. Studi akhir-akhir ini menunjukkan bahwa kemampuan virus Rabies dalam melakukan menginfeksi sel didalam inang bergantung pada protein G dari virion (Etessami et al., 2000). Studi lain yang menunjukkan bahwa fenotp penyalit Rabies yang diperlihatkan oleh Inang (Dumb Rabies dan Severe Rabies) bergantung pada tipe virus yang menginfeksi SSP (Coulon et al., 1989).

Gambar 4. Susunan sel syaraf

Sumber: (http://www.steve.gb.com, 2006)

Epidemiololgi Rabies pada hewan Domestik dan Satwa Liar
Distribusi penyakit Rabies sangat bervariasi untuk setiap belahan dunia. Rabies adalah penyakit zoonosis yang pada umumnya berasal dari satwa liar yang menyerang hewan-hewan domestik dan manusia atau dari hewan domestik yang tertular kemudian ke manusia. Hewan-hewan utama yang merupakan pembawa rabies (HPR=Hewan Pembawa Rabies) umumnya berbeda untuk setiap benua. Di Eropa hewan utama pembawa Rabies adalah rubah dan kelelawar, di Timur Tengah hewan pembawa rabies utama adalah srigala dan anjing, di benua Afrika HPR utama adalah anjing, mongoose dan antelop, untuk Asia ialah anjing, Amerika utara ialah rubah, sigung, rakun, dan kelelawar pemakan serangga dan untuk Amerika selatan HPR yang utama adalah anjing dan kelelawar vampire(http://virology-online.com/, 2010).
Kelelawar dikenal sebagai reservoir utama di alam di berbagai belahan dunia. Banyak dilaporkan perihal kasus Rabies setelah adanya gigitan oleh kelelawar. Hewan domestik yang utama sebagai hewan yang dapat terinfeski rabies adalah anjing, kucing dan ternak. Sedangkan untuk satwa liar HPR umumnya adalah sigung, kelelawar, rubah, tupai, rakun, badgers danmongoose(http://virology-online.com/, 2010). Satwa-satwa liar inilah yang merupakan sumber penularan Rabies ke hewan-hewan domestik bahkan ke manusia. 
Rabies pada satwa liar umumnya melibatkan satwa karnivora dan kelelawar. Satwa-satwa ini adalah reservoir utama penyakit Rabies yang menularkan ke hewan-hewan peliharaan dan ternak.    Proses translokasi manusia ke daerah-daerah baru merupakan salah satu faktor dalam proses penularan Rabies dari satwa liar ke hewan domestik seperti anjing dan kucing maupun ternak ruminansia. 

Gambar 5. Penularan virus rabies dari hewan liar ke hewan domestik


Hampir setiap tahun di Amerika Serikat dan Puerto Rico kasus gigitian HPR satwa liar dilaporkan dengan jumlah proporsi yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan hewan domestik seperti anjing dan kucing. Keadaan ini terbalik dengan negara-negara berkembang yang sering melaporkan kasus-kasus gigitan yang berasal dari hewan domestik seperti anjing.

Gambar. 6. Jumlah kasus Rabies yang dilaporkan dari hewan domestik dan hewan liar    pertahun di Amerika Serikat dan Puerto Rico (1976-2006)


Sumber : (Center for Disease Control (CDC), 2007)

Rabies di hewan domestik masih merupakan ancaman utama untuk penyakit Rabies di Negara-negara berkembang. Derajat kedekatan antar hewan domestik seperti anjing tanpa pemilik atau menjadi liar dengan manusia serta tingkat pengetahuan masyarakat yang rendah merupakan hal utama yang menyebabkan tingkat ancaman Rabies oleh anjing lebih besar jika dibandingkan dengan hewan liar di alam meskipun gigitan oleh hewan liar pembawa rabies masih sering di laporkan. Anjing sebagai hewan sahabat bagi manusia merupakan permasalahan yang utama diberbagai negara berkembang khususnya di Asia yang mengalami masalah dalam kontrol populasi anjing liar. Rabies pada anjing pada negara-negara berkembang dapat memelihara proses siklus virus rabies di alam hingga menuju manusia. Pada hewan ternak Rabies juga merupakan salah satu penyakit yang berpotensial merugikan secara ekonomi terlebih di negara-negara Amerika Selatan seperti Argentina, Meksiko dan Brazil. Hal ini terkait dengan sebaran keberadaan kelelawar vampire (Desmodus rotudus) (Acha, 1967) yang memakan darah ternak sebagai salah satu sumber makanannya. Di Amerika Utara sigung dan rakun selalu dikaitkan dengan penyebaran Rabies pada ternak (Krebs et al., 2000).
Di Indonesia HPR utama pada hewan domestik adalah anjing, kucing dan monyet. Serangan yang disebabkan oleh anjing hampir dilaporkan setiap tahun dari berbagai daerah tertular di Indonesia terutama Sumatera Barat, Jawa Barat dan Nusa Tenggara Timur. Pada tahun 2008 Provinsi Bali melaporkan adanya kasus gigitan pertama yang dikonfirmasi sebagai rabies.   Ini adalah kasus pertama yang di pernah dilaporkan dari pulau dengan populasi anjing yang tinggi jika dibandingkan dengan provinsi lainnya. Menurut perkiraan sekitar 600 ribu ekor (tidak ada data pasti mengenai jumlah populasi anjing yang sebenarnya di Bali) atau sekiktar 96 ekor per Km2 (Naipospos, 2010)(rasio manusia dengan anjing di Bali yaitu 1:8).   Menurut laporan Departemen Kesehatan Republik Indonesia di Indonesia, kasus gigitan rabies ke manusia mencapai jumlah 20.926 kasus gigitan per tahun pada tahun 2010 yang terlaporkan kepada Dinas-Dinas Kesehatan di seluruh Kabupaten di Indonesia(Departemen Kesehatan, 2008)
Penularan Rabies di Indonesia umumnya berawal dari suatu kondisi anjing yang tidak dipelihara atau tanpa pemilik (rural Rabies) yang berkembang hingga mencapai populasi yang sulit dikendalikan (Departemen Pertanian, 2007). Keadaan ini-lah yang menyebabkan daerah-daerah di Indonesia menjadi endemis terhadapa Rabies. 
Pola penyebaran Rabies di Indonesia umumnya terjadi pada anjing liar, anjing peliharaan dan manusia.

Gambar. 7. Pola Penyebaran Rabies di Indonesia

                                      
Sumber : (Departemen Pertanian, 2007)

Epidemiologi Rabies Pada Manusia
Manusia adalah salah satu komponen dari siklus penyakit Rabies yang merupakan “dead end” dari siklus penyakit ini karena hampir selalu menyebabkan kematian. Transmisi manusia ke manusia adalah jarang, tetapi hal ini pernah dilaporkan di Perancis pada proses operasi transplantasi kornea mata pada tahun 1980 (Child, 2002). Bahkan pada tahun 2005 dari hasil investigasi kematian 4 pasien yang melakukan transplantasi ginjal, hati dan arterial segment yang mengalami enchepalitis tanpa diketahui penyebabnya. Hasil investagisai menyatakan bahwa terdapat partikel virus Rhabdovirus  penyebab Rabies berdasarkan diagnosa pada SSP dengan mikroskop elektron, immunohistokimia, fluoroscent antibody (FAT) test (Srinivasan et al., 2005). 
Di berbagai belahan dunia sangat susah untuk mengestimasikan jumlah kasus kematian yang disebabkan oleh Rabies. Hal in terkait dengan sistem surveillans dan tidak adanya laboratorium yang cukup dan memadai di berbagai belahan dunia. WHO menyatakan bahwa sekitar 55.000 orang per tahun mati karena Rabies, 95% dari jumlah itu berasal dari Asia dan Afrika (WHO, 2008). Sebagian besar dari korban sekitar 30-60% adalah anak-anak usia kecil dibawah 15 tahun (WHO, 2008). Rute utama penyebaran penyakit Rabies ini adalah gigitan dari anjing yang terkena Rabies . Kematian umumnya disebabkan oleh tidak adanya perlakuan atau kurangnya perlakuan yang baik (post exposure treatment) dari korban yang terkena Rabies.  

Faktor risiko
Secara umum banyak faktor-faktor risiko yang berhubungan dengan penyakit Rabies. Tetapi hal yang paling umum khususnya dinegara-negra berkembang (seperti di Indonesia) pada hewan domestic adalah pemeliharaan anjing yang dilepaskan tanpa pengawasan, praktek perburuan dengan menggunakan anjing dan lalulintas anjing menjadi salah satu faktor risiko utama penyebaran penyakit ini dari suatu daerah ke daerah lain.

IDENTIFIKASI PENYAKIT


Gejala Klinis


Gejala Klinis pada Hewan
Gejala klinis yang diperlihatkan hewan yang terinfeksi Rabies terkait dengan tipe penyakit Rabies dan tahapan yang dilewatin oleh penyakit ini. 

Pada Hewan Rabies dibagi menjadi tiga tipe, yaitu
1.    Rabies tipe Ganas (Furious Rabies), Rabies tipe ini mempunya gejala seperti:
a.     Tidak menurut perintah pemilik
b.     Air liur/Saliva berlebihan
c.     Hewan menjadi ganas, menyerang atau menggit apa saja yang ditemui dan ekor dilengkungkan ke bawah perut atau diantar dua paha
d.     Takut Cahaya
e.     Kejang-kejang yang kemudian disertai kelumpuhan setelah 4-7 hari sejak timbul gejala atau paling lama 12 hari setelah pengigitan.
2.   Rabies tipe Tenang (Dumb Rabies), Rabies tipe ini mempunyai gejala seperti:
a.     Bersembunyi di tempat gelap dan sejuk
b.     Lumpuh, tidak mampu menelan, mulut terbuka dan air liur keluar berlebihan
c.     Kejang-kejang berlangsung singkat bahkan sering tidak terlihat
d.     Kematian terjadi dalam waktu singkat
3.    Rabies tipe Asymptomatik (tidak menunjukkan gejala) sering ditandai dengan kematian mendadak tanpa menunjukkan gejala sakit.

Proses perjalanan penyakit Rabies pada hewan dibagi menjadi tiga tahap, yaitu:
1.   Tahap Podormal, pada hewan tahap ini ditandai dengan hewalebih sennag menyendiri , menari tempat dingin tetapi dapt menjadi agresif dan gelisah, pupil mata lebar, dan sikap tubuh yang kaku/tegang. Tahap ini berlansgsung sekitar 1-3 hari.
2.    Tahap Eksitasi, pada hewan tahap ini ditandai dengan perilaku hewan yang menjadi ganas dengan meyerang apa saja yang ada disekitarnya, memakan-makan benda-benda aneh, mata keruh dan selalu terbuka dan tubuh gemetar.   Pada tahap ini proses infeksi ke hewan lain dan manusia sering terjadi. Tahap ini berlangsung selama 5-7 hari
3.    Tahap Paralisa, pada tahap ini hewan mengalami kelumpuhan dan berakhir dengan kematian. Tahap ini berlangsung 1-3 hari.

Gejala Klinis pada Manusia
Masa inkubasi di manusia dari penyakit Rabies sangatlah bervariasi, dimulai dari 7 hari hingga beberapa tahun. Hal ini tergantung kepada:
1.    Dosis dari inokulum
2.    Keparahan dari luka hasil gigitan
3.   Jarak luka dengan SSP, seperti luka yang terjadi diwajah mempunyai masa inkubasi yang lebih pendek jika dibandingkan dengan luka di kaki.
Penyakit Rabies dimulai dengan tahap non spesifik atau tahap prodormal yang dikuti oleh gejala, demam, malaise, anorexia, gangguan tenggorokan, sakit otot, dan sakit kepala. Pada daerah sekitar perlukaan korban akan merasakan rasa gatal dan sensasi abnormal. Kemudian tahap ini diikuti oleh tahap dua klinis yaitu hyperexcitability, spasmus dan hydrophobia (furious). Yang lainnya adalah menunjukan gejala rabies untuk tipe Rabies Dumb (http://virology-online.com/, 2010).
Jika terjadi komplikasi biasanya diikuti gejala klinis yang melibatkan SSP, sistem kardiovaskular serta system respirasi. Gejala Cardiac dystrithmia akan diikuti oleh terganggunya pernafasan. Adanya tekanan intracranial menurunkan level kesadaran pada manusia dan fokal konvulsi. Hal ini karena adanya gangguan SSP adalah gangguan thermoregulasi tubuh (http://virology-online.com/, 2010).   
Berikut adalah tanda-tanda penyakit Rabies pada manusia:
a.    Sakit kepala, tidak bisa tidur, demam tinggi, mual/muntah, hilang nafsu makan
b.    Merasa panas atau nyeri atau gatal pada tempat gigitan
c.    Sangat takut pada air dan peka terhadap cahaya, suara serta hembusan udara
d.    Air mata dan air liur keluar berlebihan
e.    Pupil mata membesar
f.    Bicara tidak karuan, gelisah, selalu ingin bergerak dan tampak kesakitan
g.    Kejang-kejang, lumpiuh dan akhirnya meninggal dunia (Departemen Pertanian, 2007)


Perubahan patologi antomis
Secara patologi, perubahan patologi yang disebabkan oleh Rabies dapat dilihat secara makroskopis dan mikroskopis.

Perubahan Makroskopik
Perubahan Pathologi utama dari penyakit Rabies adalah perubahan pada SPP berupa enchepalomyelitis. Temuan maksroskopis pada otak untuk rabies yang bersifat akut sangat susah untuk dilihat perubahannya. Otak hanya terlihat sedikit mengalami kebengkakan pada bagian meningeal, pembuluh darah parenkim tersumbat. Temuan lain adalah adanya perubahan pada organ-organ respirasi, dan gagal jantung. Ada pendarahan atau haemorhage atau jaringan nekrosis bukanlah hal yang biasa ditemukan dari Rabies enchepalitis (Iwasaki and Tobita, 2002). Proses inflamasi pada otak yang mirip juga dapat diperlihatkan oleh penyakit lain seperti Japanese enchepalitis.   Pada umumnya perubahan patologi secara makroskopis pada penyakit Rabies sangat bervariasi dan tidak terdapat perubahan patognomonis yang menciri terhadap Rabies (Akoso, 2007). 
Perubahan yang makroskopis lainnya yang sering terlihat ialah adanya perdarahan pada selaput lendir didaerah mulut disebabkan oleh gejala pika atau anjing memakan segala sesuatu yang tidak wajar dan mengigit benda-benda keras yang meyebabkan trauma disekitar mulut. Hal ini sering diikuti oleh perubahan makroskopis yang berupa temuan barang-barang asing di perut seperti kawat, kayu dan sebagainya(Akoso, 2007). 
Gejala klinis yang terlihat dan riwayat penyakit merupakan hal yang penting dalam menunjang proses diagnosa penyakit ini. Pembukaan jaringan selain otak tidak diperlukan karena tidak akan membantu proses diagnosis (Akoso, 2007). Risiko terjadinya pencemaran virus ke lingkungan harus menjadi perhatian. Peralatan penunjang yang baik, lengkap dan proses nekropsi yang baik akan mengurangi risiko terjadi pencemaran terhadap lingkungan. 
Pengambilan sampel berupa kelenjar ludah dan hypochampus dapat dilakukan untuk menunjang diagnosa. Untuk diagnosa banding, jika diperlukan dapat dilakukan dengan pengambilan sampel jaringan lain untuk pemerikasaan lebih lanjut. 

Perubahan Mikroskopik
Secara histologis tdak ada perubahan secara spesifik yang terjadi pada jaringan selain pada otak, terkecuali jika diikuti komplikasi dengan penyakit lain. Secara umum akan terlihat normal tanpa ada perubahan spesifik. Perubahan yang paling signifkan atau patognomonik adalah adanya badan negeri (negri bodies) yaitu badan inklusi yang terdapat pada sitoplasma sel neuron yang diinfeksi oleh Rabies(Akoso, 2007). 
Hal yang unik lainnya yang dapat dilihat dari Rabies adalah adanya persitensi virus dalam organ extraneural. Pada kasus-kasus Rabies yang bersifat dumb atau paralytic Rabies dengan bentuk awal dan prominent paralysis, perubahan pada saraf spinal akan sangat terlihat bahkan pada beberapa kasus organ otak juga akan terlihat perubahan denagn memeperlihatakan gejala inflamasi pada batang otak (Iwasaki and Tobita, 2002). 
Adanya perlakuan postexposure, vaksin Rabies dan perlakuan lainnya memungkinkan perubahan patologi yang bervariasi tetapi hal yang paling penting adalah adanya badan negri dan Nodul glial pada temuan pathologi penyakit yang disebabkan Rabies(Iwasaki and Tobita, 2002)
Tidak adanya temuan badan negri pada setiap kasus dengan gejala Rabies terkadang terjadi. Hal ini disebabkan karena tidak terjaringnya badan negri dalam sampel jaringan. Keberadaan badan negri sangat jarang, sehingga penjaringan sampel yang tepat untuk Rabies dan pengamatan hewan tersangka (sampai dengan 14 hari) sangatlah penting adanya.  
Pengambilan sampel sebaiknya diambil pada jaringan dengan neuro besar seperti hipokampus, mesenfalon, otak kecil dan berbagai macam ganglia (Akoso, 2007) sehingga kemungkinan untuk mendeteksi adanya badan negri lebih besar.

IV.3. Pengujian Laboratorium
Diagnosis Rabies
Prosedur diagnosis Rabies dilakukan pada umumnya jika terdapat laporan kasus gigitan terhadap manusia atau secara potensial terdapat kasus yang menyebabkan Rabies. Proses diagnosis pemeriksaan post mortem adalah pemeriksaan paling umum dilakukan dalam proses diagnosis Rabies. Proses pemeriksaan post mortem memberikan kontribusi yang paling besar dalam proses diagnostik selain berbagai metode lain untuk menunjang proses diagnosis dan gejala klinis dari hasil pengamatan serta riwayat penyakit adalah penunjang lain dalam proses diagnosis(Trimarchi and Smith, 2002).
Temuan badan negri telah menjadi hal yang paling sering menjadi acuan dalam proses diagnosa selama lebih dari 100 tahun semenjak ditemukan pertama kali oleh Adelchi Negri pada tahun 1903.   Dengan perkembangan teknologi saat ini berbagai prosedur diagnosis lain berkembang dengan tingkat spesifitas dan sensitivitas yang lebih tinggi dengan melakukan deteksi pada virion dari virus, protein spesifik pada virus, dan genome RNA pada virus. Hal ini dapat dilakukan dengan cara pengamatan langsung partikel virus, deteksi protein virus dengan visualisasi adanya reaksi antara antibodi yang telah dilabel dan sebagainya.

Pengambilan dan Pengiriman Sampel
Koleksi dan Preservasi Sampel
Untuk mendiagnosa Rabies, selain memperhatikan riwayat penyakit, gejala klinis dan gambaran patologi, pemeriksaan spesimen secara laboratoris perlu dilakukan. Diagnosa secara laboratoris didasarkan atas penemuan antigen rabies, penemuan badan negeri dan penemuan virus rabies pada spesimen yang diperiksa. Oleh karena itu pemilihan bahan pemeriksaan serta cara pengepakan dan pengirimannya ke laboratorium adalah satu faktor penting untuk menunjang proses diagnosa.
Koleksi spesimen sebaiknya diperhatikan semenjak proses euthanasia secara baik dan benar menurut kaidah-kaidah kesejahteraan hewan. Prose euthanasia sebaiknya dilakukan sehingga tidak merusak bagian kepala. Hal ini dapat dilakukan dengan injeksi barbiturate atau non barbiturate atau gas. Kemudian bangkai secepatnya didinginkan untuk menghambat proses dekomposisi dan autolysis dari otak yang dapat menggangu proses diagnosis selanjutnya(Trimarchi and Smith, 2002). 
Pengambilan sampel jaringan untuk prosedur diagnosis laboratorium adalah salah satu faktor yang penting. Pengambilan sampel jaringan yang tepat akan menunjang diagnosa, karena badan negri sebagai ciri patognomonis pada Rabies tidak dapat selalu ditemukan pada semua jaringan dalam tubuh tetapi pada jaringan-jarinagan syaraf besar, seperti hipokampus, ganglia, mesenfalon dan otak kecil (Akoso, 2007). 
Kelenjar ludah dapat mengandung antigen dan virus tetapi badan negeri tidak selalu dapat ditemukan pada kelenjar ludah HPR. Kontaminasi pada spesimen merupakan suatu faktor yang dapat menganggu pemeriksaan dan khususnya untuk isolasi virus. Pengiriman sampel sebaiknya seharusnya dilakukan sedemikian rupa sehingga virus dalam spesimen tetap terjamin sampai ke laboratorium.
Untuk pemeriksaan diperlukan spesimen dapat berupa bangkai, kepala atau spesimen sampel jaringan seperti hipokampus, otak kecil dan spesimen lainnya sebanyak masing-masing 3 gram atau lebih.   Spesimen, kemudian dimasukkan dalam kontainer logam (kontainer pertama) ditutup rapat dan disimpan dengan kedinginan 4°C atau dibekukan sampai saat pengiriman.  
Untuk mendiagnosa diperlukan sebanyak 6 buah preparat, masing-masing 2 buah untuk hippocampus (terpenting) otak besar bagian luar dan otak kecil dari masing-masing otak. Menurut cara membuatnya, terdapat 3 jenis preparat yakni preparat sentuh (impression method), preparat ulas (smear method) atau preparat putar (rolling method).
Kelenjar ludah penting artinya untuk mengetahui risiko pengigitan, karena itu perlu disertakan sebagai bahan pemeriksaan. Kelenjar ludah dapat dimasukkan dalam botol spesimen. Tutup botol/vial rapat-rapat dan simpan dalam keadaan dingin.
Tanda pengenal perlu disertakan/ditempelkan pada kontainer (botol/vial) yang berisi bahan pemeriksaan. Tanda pengenal berisi: Nama jaringan/organ, bahan pengawet/fixative yang dipakai, species hewan dan tanggal pengambilan.

Packing dan Pengiriman Sampel
Spesimen sebaiknya dijaga dalam suhu refrigerator (4-8 0C)pada saat dilakukan transport. Penggunaan gliserol sebagai media transport sebaiknya dihaindari karena akan mengurangi intensitas immunofluoresecence meskipun telah dilakukan pencucian (Lennette et al., 1965) khusunya penggunaan aseton fiksasi untuk proses konjugasi (Andrulonis and Debbie, 1976).
Pendinginan yang hanya dilakukan sekali tidak akan menggangu proses diagnosis selanjutnya. Proses thawing dan pendinginanyang dilakukan berulang kali akan berefek terhadap sensitifitas dari proses diagnosis selain proses dekomposisi pada SSP juga dapat menyebabkan terganggunya proses diagnosis khususnya untuk kesalahan diagnosis menjadi negatif palsu. Untuk itu jika bangkai telah mengalami proses dekomposisi sebaiknya segera pengambilan spesimen jaringan dikirimkan ke laboratorium.

Packing
Tempat spesimen sebaiknya terdiri dari dua tas, di tutup dengan plastic dan stryofoam sebagai insulasi dingin sehingga spesimen dapat terjaga dalam keadaan suhu refrigerator.          
Tas atau kontainer pertama yang berisi kepala atau spesimen dimasukkan ke dalam tas atau kontainer ke dua yang lebih besar. Diantara ke dua tas atau kontainer diberi es batu atau dry ice. Jumlah es batu atau dry ice disesuaikan dengan jarak dan lama waktu pengiriman ke laboratorium dan besar tas atau kontainer ke dua disesuaikan dengan jumlah es yang akan dipergunakan. Setelah itu kontainer atau tas ditutup rapat-rapat dan diberi tanda pengenal.
Botol/vial yang berisi potongan jaringan yang telah ditutup rapat-rapat dan tidak bocor dimasukkan kedalam kantong plastik yang berfungsi sebagai pembungkus, pencegah terlepasnya tutup dan pencegah perluasan kebocoran. Selanjutnya bahan pemeriksaan dimasukkan kedalam kaleng atau kotak yang tidak tembus air dan tahan banting. Bahan pemeriksaan kalau dikirim dalam thermos atau peti berisi es atau dry ice.

Pengiriman.
Untuk mencapai hasil yang baik dan mengurangi kerusakan terhadap spesimen sebaiknya proses transport dilakukan sesegera mungkin dan dilakukan secara langsung, bisa dilakukan melalui layanan pengiriman atau kurir dengan menyertakan keterangan atau surat pengantar specimen dan perlu disertakan dengan pengiriman bahan pemeriksaan dan paket diberi tulisan "paket ini berisi bahan pemeriksaan penyakit yang disangka anjing gila (rabies)". Alamat laboratorium yang dituju dan alamat pengirim ditulis dengan jelas. Sehingga menjadi perhatian bagi penyedia layanan kurir sehingga mengurangi risiko kontaminasi terhadap lingkungan dan mengurangi kerusakan spesimen pada saat proses transportasi.

Uji yang Dilakukan
Diagnosis Rabies pada hewan dan manusia dapat dilakukan dengan 4 metode yaitu; (1) histopathology, (2) kultivasi virus, (3) serologis dan (4) deteksi antigen dari virus. Meskipun 3 metode pertama memberikan berbagai kelebihan tetapi bukan diagnosa yang bersifat cepat (rapid test)
1.     Histopatologi, badan negeri (negri bodies) merupakan temuan yang bersifat pathognomonis pada Rabies, meskipun adanya badan negeri hanya 71% dari kasus (http://virology-online.com/, 2010). 
2.     Kultivasi virus, pemeriksaan diagnosa untuk Rabies yang paling bersifat definitif adalah Kultivasi virus. Kultivasi virus adalah proses penanaman virus didalam suatu kultur jaringan (tissue culture) dengan maksud untuk memperbanyak virus sehingga akan lebih mudah untuk diisolasi dan di identifikasi. Kultur jaringan yang biasa digunakan untuk identifikasi penyakit Rabies adalah WI-38, BHK-21 atau CER.(http://virology-online.com/, 2010). Immuno Fluororecent (IF) adalah test (melalui Flourorescence Antibody Test (FAT)) yang biasa dilakukan melihat keberadaan antigen atau virus rabies dalam kultur jaringan. Proses kultivasi yang paling umum dilakukan dengan cara melakukan inokulasi dari saliva hewan terjangkit Rabies atau dari jaringan kelenjar saliva dan atau jaringan intracerebral yang disuntikan kedalam mencit. Mencit kemudian dilakukan observasi dan akan mengalami paralisis dan kematian dalam waktu 28 hari. Setlah mati otak mencit kemudian diperiksa untuk keberadaan viruus Rabies dengan Immuno fluororesence test. 
3.     Pemeriksaan Serologis adalah pemriksaan untuk melihat suatu infeksi yang terjadi di masa lampau. Pemeriksaan serologi, prinsipnya adalah memeriksa keberadaan antibodi pada sirkulasi darah sebagai akibat dari infeksi. Jenis pemeriksaan yang paling sering dilakukan untu pemeriksaan serologis dalam Rabies adalah pemeriksaan dengan metode Mouse Infection Neutralization Test (MNT) atau dengan Rapid fluororescent Focus Inhibition Test (REFIT). Dari berbagai laporan pemeriksaan Rabies dengan serologis adalah periksaan yang paling berguna dalam diagnosa (http://virology-online.com/, 2010).
4.     Deteksi virus Rabies Cepat, dalam beberapa tahun  terakhir, deteksi virus dengan menggunakan tekhnik IF makin sering dilakukan. Jaringan yang potensial terinfeksi (dalam hal ini kelenjar saliva, otak (hipokampus) dan kornea mata) di inkubasi dalam fluorescence antibodi yang dilabel. Kemudian spesimen diperiksa dengan penggunaan mikroskop elektron fluororescence dengan melihat adanya inklusi di intracytoplasmic. Pemeriksaan dengan metode ini cenderung lebih cepat jika dibandingkan dengan metode lainnya meskipun lebih banyak membutuhkan peralatan yang lebih modern seperti mikroskop elektron fluoroescence. 
IV.6. Diagnosa Banding                                                   
 Membuat diagnosa yang dapat diandalkan berdasarkan gejala klinis sangat susah untuk dilakukan karena hampir tidak gejala patognomonis yang menciri terhadap Rabies. Secara klinis Rabies bisa sangat susah dibedakan dengan keadaan penyakit yang menyebabkan enchepalitis yang disebabkan oleh infeksi virus yang lain. Pada manusia gejala Rabies juga bisa sangat susah dibedakan dengan Guillain-Bare syndrome, poliomyelitis, tetanus, keracunan dan obat-obatan dan penyakit virus yang menyebabkan echepalitis yang lainnya(Trimarchi and Smith, 2002).
Pada hewan penyakit yang berhubungan dengan SSP lainnya umumnya juga menunjukkan gejala seperti pada Rabies. Pada kondisi lain seperi infestasi parasit dan keracunan makanan juga akan menunjukkan perubahan tingkah laku yang mana gejalanya menyerupai Rabies. 
Beberapa penyakit yang lebih spesifik yang menyerupai Rabies adalah:
1.   Canine Distemper
2.   Infectious Canine Hepatitis
3.   Ajueskzy Disease
4.   Equine Viral enchephalomylitis
5.   Equine Encephalosis
6.   Penyakit-penyakit Bakterial dan Mikal yang berhubungan dengan SSP termasuk Lysteriosis dan Cryptococcosis
7.   Keracunan oleh logam berat, Chlorinate Hydrocarbon atau pestisida
8.   Benda asing pada Oesopharynk atau Esofagus dan Perlukaan akibat trauma
9.   Phycosis akut pada anjing dan kucing

PENANGANAN PENYAKIT
Rabies adalah salah satu penyakit penting berdasarkan aspek sosial-ekonomi dan aspek kesehatan masyarakat. Kebijakan Pemerintah dalam memberantas Rabies dilaksanakan dengan alasan utama untuk perlindungan kesehatan manusia dan mencegah penyebarannya ke hewan domestik dan satwa liar. 
Dalam mencapai tujuan itu Pemerintah mengatur dengan melaksanakan strategi dibawah ini (Departemen Pertanian, 2007):
1.     Karantina dan pengawasan lalu lintas terhadap hewan penular Rabies diwilayah/daerah untuk mencegah penyebaran penyakit
2.     Pemusnahan hewan tertular dan hewan yang kontak untuk mencegah sumber viru Rabies yang paling berbahaya.
3.     Vaksinasi semua hewan yang dipelihara didaerah tertular untuk melindungi hewan terhadap infeksi dan menguangi kontak terhadap manusia.
4.     Penelusuran dan surveilans untuk menentukan sumber penularan dan arah pembebasan dari penyakit; dan
5.     Kampanye peningkatan kesadaran masyarakat (public awareness) untuk memfasilitasi kerjasama masyarakat terutama dari pemilik hewan dan komunitas yang terkait.


Adapun langkah-langkah pencegahan rabies dapat dilihat dibawah ini :

1.     Tidak memberikan izin untuk memasukkan atau menurunkan anjing, kucing, kera dan hewan sebangsanya di daerah bebas rabies. 
2.     Memusnahkan anjing, kucing, kera atau hewan sebangsanya yang masuk tanpa izin ke daerah bebas rabies.
3.     Dilarang
4.     melakukan vaksinasi atau memasukkan vaksin rabies kedaerah-daerah bebas rabies.
5.     Melaksanakan vaksinasi terhadap setiap anjing, kucing dan kera, 70% populasi yang ada dalam jarak minimum 10 km disekitar lokasi kasus.
6.     Pemberian tanda bukti atau pening terhadap setiap kera, anjing, kucing yang telah divaksinasi.
7.     Mengurangi jumlah populasi anjing liar atan anjing tak betuan dengan jalan pembunuhan dan pencegahan perkembangbiakan.
8.     Menangkap dan melaksanakan observasi hewan tersangka menderita rabies, selama 10 sampai 14 hari, terhadap hewan yang mati selama observasi atau yang dibunuh, maka harus diambil spesimen untuk dikirimkan ke laboratorium terdekat untuk diagnosa.
9.     Mengawasi dengan ketat lalu lintas anjing, kucing, kera nan hewan sebangsanya yang bertempat sehalaman dengan hewan tersangka rabies.
10.  Membakar dan menanam bangkai hewan yang mati karena rabies sekurang-kurangnya 1 meter.
Tindakan terhadap Korban Gigitan atau Dijilat oleh Hewan Tersangka Rabies
1.     Luka korban hasil gigitan dibersihkan dan segera dibawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat untuk tangani dan dirawat oleh pihak medis
2.     Korban yang digigit anjing atan dijilat oleh hewan yang tersangka Rabies harus segera diberikan pengobatan anti Rabies yaitu pemberian serum anti Rabies (SAR) atau vaksinasi Rabies.  Semua anjing atau HPR lainnya yang mengigit khususnya pada daerah endemis Rabies atau pun mempunyai sejarah penyakit Rabies dianggap hewan terinfeksi Rabies, untuk itu penanganan korban adalah diberikan pengobatan anti Rabies yaitu pemberian serum anti Rabies (SAR) atau vaksinasi Rabies
3.     Tangkap HPR tersangka dan lakukan pengamatan sekurang-kurang selama 14 hari
4.     Setiap penderita gigitan oleh HPR harus mendapatkan pengobatan terlebih dahulu, sampai ada kepastian apakah HPR tersangka postif atau negative terhadap Rabies.  Apabila HPR tersangka negatif maka pengobatan “post exposure” dihentikan. Sebaliknya jika positif maka pengobatan dilanjutkan
5.     Apabila hewan yang menggigit itu tidak dapat ditangkap, atau tidak dapat diobservasi atau spesimen tidak dapat diperiksa karena rusak, maka kita berasumsi bahwa HPR tersangka adalah terinfeksi Rabies.
Tindakan terhadap Hewan Tersangka Terinfeksi Rabies
Tindakan pada hewan tersangka rabies atau menderita rabies, petugas berwenang (Dinas setempat) harus melakukan penangkapan dan melakukan eliminasi pada hewan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku (jika terinfeksi Rabies). 

Tabel 1. Tindakan Terhadap Hewan yang Mengigit (Departemen Pertanian, 2007)



Hewan
Tindakan
Hewan yang di vaksin
-        Mengigit/mencakar








-        Hewan yang kontak dengan HPR

·      Isolasi dan Observasi selama 14 hari
·      Jika dalam masa observasi anjing/kucing tetap hidup dibebaskan tetapi jika anjing tidak berpemilik maka dilakukan eliminasi
·      Jika dalam masa observasi anjing mati, otak anjing tersangka dikirim ke Laboratorium untuk peneguhan diagnosa Rabies

·      Isolasi dan Observasi selama 14 hari
·      Jika dalam masa observasi anjing/kucing tetap hidup dibebaskan tetapi jika anjing tidak berpemilik maka dilakukan eliminasi
·      Jika dalam masa observasi anjing mati, otak anjing tersangka dikirm ke Laboratorium untuk peneguhan diagnosa Rabies
Hewan yang tidak di vaksin
-        Mengigit/mencakar Berpemilik






  

-        Mengigit/mencakar tidak Berpemilik

·      Isolasi dan Observasi selama 14 hari
·      Jika dalam mas observasi anjing/kucing tetap hidup dibebaskan tetapi jika anjing tidak berpemilik maka dilakukan eliminasi
·      Jika dalam masa observasi anjing mati, otak anjing tersangka dikirm ke Laboratorium untuk peneguhan diagnosa Rabies

·      Anjing dieliminasi dan diambil spesimen untuk peneguhan diagnosa


Apabila setelah dilakukan observasi selama lebih kurang dua minggu ternyata hewan itu masih hidup, maka hewan tersangka diserahkan kembali kepada pemiliknya setelah divaksinasi, atau dapat dilakukan eliminasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila tidak ada pemilikinya.
 


Pelaporan Rabies

1.     Apabila terjadi kasus gigitan oleh HPR, Kepala Desa harus segera melaporkan kepada Camat dan atau petugas Peternakan didaerah setempat.
2.     Camat setelah menerima laporan dari kepala desa/ Lurah tentang adanya kasus gigitan rabies pada hewan harus segera melaporkan kepada Bupati/Walikota didaerah tersebut.
3.     Petugas peternakan di Kecamatan setelah menerima laporan dari kepala desa dan pimpinan unit kesehatan setempat tentang adanya kasus gigitan oleh HPR harus segera melaporkan kepada kepala Dinas yang membawahi bidang Kesehatan hewan dan Peternakan Kabupaten/Kotamadya.
4.     Kepala Dinas yang membawahi bidang Kesehatan hewan dan Peternakan di Kabupaten/Kotamadya setelah menerima laporan harus segera melaporkan kepada Bupati/Walikota madya.
5.     Dinas yang membawahi bidang Kesehatan hewan dan Peternakan setelah melakukan pemeriksaan klinis atau menerima hasil pemeriksaan laboratorium dari spesimen yang berasal dari HPR harus segera melaporkan kepada unit Kesehatan yang melakukan perawatan penderita.
6.     Instansi-instansi pemerintah seperti Dinas yang membawahi bidang Kesehatan hewan dan Peternakan dan Buoatiu atau Walikota setelah laporan untuk selanjutnya melaporkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7.     Pimpinan Unit Kesehatan yang merawat orang yang digigit atau dijilat hewan yang tersangka rabies harus segera melaporkan kepada Dinas yang membawahi bidang Kesehatan hewan dan Peternakan setempat.
8.     Pimpinan Unit Kesehatan yang dimaksud selanjutnya melaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pengendalian dan Pemberantasan

Vaksin Rabies 

Vaksinasi Rabies adalah salah satu tindakan pencegahan dalam proses kontrol dan pemberantasan Rabies.  Vaksinasi adalah tindakan yang dianggap paling efektif dalam melaksanakan kontrol dan pemberantasan Rabies serta menurunkan tingkat kasus gigitan oleh HPR kepada manusia.

Vaksin rabies telah dikenal sejak tahun 1879 dibuat pertama kali oleh Victor Galtier. Selanjutnya vaksin tersebut dikembangkan oleh Louis Pasteur pada tahun 1880 dalam studinya untuk mencegah penularan Rabies kepada manusia.  Vaksin ini dikembangkan dengan metode yang cukup sederhana jika dibandingkan dengan produksi pada saat ini yaitu dengan mengambil virus dari jaringan syaraf pada tulang belakang hewan terinfeksi Rabies kemudian diberikan melalui inokulasi intracerebral kepada kelinci secara serial dalam waktu spesifik tertentu.  Kemudian virus diambil dan disuntikkan sebagai vaksin ke anjing dalam beberapa waktu spesifik tertentu dan di challenge dengan Rabies.

Pasteur pada percobaan ini menemukan bahwa inokulasi intracerebral virus secara serial kepada monyet dengan virus yang berasal dari anjing yang terinfeksi.  Masa Inkubasi akan meningkat dan virulensi dari virus berkurang atau menurun. Dengan berkembangnya cara pengembangbiakan virus dengan biakan sel, Naguchi pada tahun 1913 dan Levaditi pada tahun 1914 berhasil membiakan virus rabies secara in vitro pada biakan gel. 

Produksi vaksin beberapa decade setelah metode pengembangan yang ditemukan oleh Pasteur adalah metode Nerve Tissue Origin (NTO) vaksin yang dilakukan inaktivasi oleh phenol, tetapi vaksinasi dengan menggunakan Vaksin NTO inaktif ini juga mengalami post vaksinasi yang cukup siginifikan, yaitu gejala syaraf hingga kematian.  Kemudian berbagai metode pengembangan vaksin pun berkembang hingga sekarang, seperti Modified Live Virus Vaccines dan Killed Cell Culture Rabies Vaccines (Briggs et al., 2002).
Meskipun efikasi dan keamanan vaksin dengan metode baru berkembanag tetapi penggunaan metode NTO tetap banyak dipakai pada Negara-negara Asia dan masih memproduksi vaksin-vaksin ini sehingga korban membutuhkan kunjungan beberapa kali ke rumah sakit dan mempunyai efek samping yang cukup signifikan. 

  

1.    Modified Live Virus Vaccines (MLV)
Vaksin Rabies aktif (Live Vaccines) dihasilkan dari virus Flury and Kelev strain yang dikembang dalam sel telur bertunas berembrio (CEO=Chicken Embryonated Eggs), The Street Alabama Dufferin (SAD) yand dikembangkan dalam jaringan ginjal hamster dan Evelyn-Rokitnicki-Abelseth (ERA) strain yang menggunakan ginjal babi.
Prosedur diatas adalah prosedur yang sering digunakan untuk memproduksi Rabies MLV.  Berbagai metode pun berkembang dalam memproduksi  MLV  vaksin tetapi strain yang dikembangkan dengan metode CEO, ERA dan SAD adalah MLV vaksin strain yang digunakan secara luas di Asia dan Afrika dan juga sebagain dari Eropa (Briggs et al., 2002). Meskipun penggunaan MLV masih sering digunakan tetapi penggunaan vaksin inaktif (killed vaksin) juga telah berkembang diberbagai Negara yang masih menerapkan MLV vaksin.


2.    Killed Cell Culture Rabies Vaccines

Vaksin inakfit memerlukan jumlah virus yang sangat banyak.  Hal ini diatasi dengan pengembangan metode baru yaitu pengembang biakan virus dalam jaringan otak dari kelinci, ginjal anak hamster, sel otak marmot, SMB dan CEO dan juga substraat yang lain oleh strain-strain virus seperti CVS-11, PM-NIL 2 dan PV-BHK 2.

Proses inaktivasi virus yang dikembangkan dilakukan dengan menggunakan sinar UV, Agen inaktivasi β-propiolactone (BPL), acethyllethyleneimine dan amines lainnya.  Penggunaan formadehyd dan phenol sudah tidak direkomendasikan.  Yang paling sering digunakan adalah agen inaktivasi BPL.  Jika telah di inaktivasi kemudian adjuvant akan ditambahkan untuk meningkatakan respon imun dari inang.   Adjuvant yang paling sering digunakan adalah saponin, aluminium hidroksida, alumunium phosphate dan minyak adjuvant (Briggs et al., 2002)



Jika dilihat dari tipe pemberian vaksin dapat dibagi menjadi dua jenis:

1.     Vaksin parenteral (melalui otot (intra muscular) dan melalui jaringan dibawah kulit (intra sub-cutaneous)), adalah vaksin yang paling umum digunakan untuk hewan-hewan potensial mendapatkan Rabies dan berpemilik (ada dalam pengawasan pemilik).
2.     Vaksin Oral adalah jenis vaksin alternatif yang banyak digunakan dalam tindakan pencegahan Rabies pada satwa liar.


Di Indonesia, vaksin rabies untuk hewan telah diproduksi sejak tahun 1967 oleh Pusat Veterinaria Farma (Pusvetma) Surabaya yang pada saat itu masih bernama lembaga virologi kehewanan (LVK), menggunakan fixed virus rabies. Sebagai media untuk membiakkan virus rabies digunakan otak kambing/domba umur 3 bulan. Otak yang ditumbuhi virus digerus, dibuat suspensi kemudian diinaktifkan dengan phenol 0,5%. Vaksin jenis ini disebut vaksin rabies sampel yang selanjutnya diberi nama paten Rasivet Aplikasi vaksin tersebut melalui suntikan dibawah kulit dengan dosis 4 ml. Masa kebal vaksin rasivet relatif pendek yaitu 6 bulan. 

Pada tahun 1983, metode baru dikembangkan. Metode baru ini menggunakan biakan sel sebagai media pertumbuhan virus rabies. Virus yang digunakan yaitu virus rabies galar Pastuer yang dibiakan pada kultur sel ginjal anak hamster (BHK 21), dengan bahan inaktif berupa 2-Bromo Ethylamin (BEA). Sel BHK 21 seperti yang dinyatakan Bear (1975) merupakan sel yang paling peka untuk pembiakan virus rabies. 

Setelah melalui rangkaian percobaan, pada tahun 1984, Pusvetma mengeluarkan vaksin rabies yang menggunakan biakan sel sebagai tempat pembiakan virus. Vaksin baru ini diberi nama “Rabivet”. 

Vaksin Rabivet mempunyai kelebihan dibandingkan dengan vaksin sebelumnya, rasivet yaitu:

1.     Rabivet tidak mengandung jaringan syaraf dan kandungan proteinnya lebih rendah sehingga efek samping berupa alergi dan paralisa non spesifik sangat dikurangi.
2.     Mudah diproduksi secara besar-besaran.
3.     Harga satuan lebih rendah.
4.     Pencemaran lingkungan dan resiko tersebarnya virus sangat rendah.
5.     Rabies mempunyai masa kekebalan yang lebih lama.


Pengobatan
Tindakan vaksinasi dan pemberian serum anti rabies sebagai tindakan post exposure treatment (PET) telah meningkatkan keberhasilan pengobatan bagi korban terutama manusia yang terkena gigitan dan berisiko.   

REGULASI
Nasional
Peraturan perundangan yang menjadi landasan program pemberantasan Rabies antara lain:
1.     Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
2.     Undang-undang Nomor 4 tahun 1982 tentang Wabah Penyakit Menular. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
3.     Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3482);
4.     Undang-undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
5.     Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3482);
6.     Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
7.     Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1973 tentang Pembuatan Persediaan, Peredaran dan pemakaian Vaksin, Sera dan Bahan-bahan Diagnostika Biologis Untuk Hewan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 23);
8.     Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1977 tentang Pembuatan Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan dan Pengobatan Penyakit Hewan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3101);
9.     Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3253);
10.  Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
11.  Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 1992 tentang Obat Hewan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3509);
12.  Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagaian urusan Pemerintahan Anatar pemritahana Daerah provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.  Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4002);
14.  Keputusan Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 279A/Men.Kes/SK/VIII/1978, Nomor 522/Kpts/UM/8/78 Nomor 143 Tahun 1978 tentang Peningkatan, Pemberantasan dan Penanggulangan Rabies.
15.  Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia, Nomor 487/Kpts/UM/6/1981 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Pengobatan Penyakit Hewan Menular.
16.  Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia, Nomor 363/Kpts/UM/5/1982 tentang Pedoman Khusus Pencegahan dan Pemberantasan Rabies.
17.  Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia, Nomor 1096/Kpts/TN.120/10/1999 tentang Pemasukan Anjing, Kucing, Kera dan hewan Sebangsanya ke wilayah/Daerah Bebas Rabies di Indonesia.
18.  Intruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor 32 Tahun 1982 tentang Koordinasi Bagi Pencegahan, Pemberantasan dan [enanggulangan Rabies di Daerah.
19.  Intruksi Panglima ABRI Nomor ST/292/1993 tanggal 6 Oktober Tahun 1993 tentang peran serta ABRI Dalam Program pemberantasan Rabies.
20.  Intruksi Panglima ABRI Nomor ST/26/1994 tanggal 12 Februari Tahun 1994 tentang Tindak Lanjut ABRI dalam Mendukung keberhasilan Program Pemberantasan Rabies Di Seluruh Indonesia.
21.  Surat Keputusan Bersama 3 Direktur Jenderal tahun 1989 (SK.Dirjen PUOD no.443.4-531, Dirjennak No 24. Dirjen PPM&PLP No. Agno.366.I/PD.03.04) tentang Pelaksanaan Kegiatan Pembebesan Rabies di Pulau Jawa dan Kalimantan, diperbahurui pada tahu 1993 untuk perpanjangan kegiatan pembeebasan Rabies Se-Pulau Jawa dan Kalimanatan sekaligus Pembebasan Pulau Sumatera dan Sulawesi kemudian diperbahurui lagi dengan Surat Keputusan Bersama 3 Direktur Jenderal tahun 1999 (Dirjen PPM&PLP No.KS.00-01-1.1554, Direjennak No 999, Dirjen POUD No 443.2-270) tentang Pelaksanaan Kegiatan Pembebesan dan Mempertahankan Daerah Bebas Rabies DI Wilayah Republik Indonesia.
22.  Surat Keputusan Direktur Jenderal Peternakan Nomor 59/Kpts/PD.610/05/2007 tahun 2007 tentang Jenis-Jenis Penyakit Hewan Menular yang mendapat Prioritas Pengendalian dan atau Pemberantasannya.
23.  Surat Keputusan Direktur Jenderal Produksi Peternakan Nomor 95/TN.120/Kpts/DJP/DEPTAN tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pemasukan Anjing, Kucing Kera dan Hewan sebangsanya dari Negara, Wilayah/Daerah tidak bebas Rabies ke Wilayah Wilayah/Daerah bebas Rabies.

Internasional
Secara global tidak ada landasan hukum atau regulasi yang mengatur tentang Pencegahan, pengendalian pemberantasan Rabies, tetapi terdapat Pedoman atau referensi yang bersifat internasional. Referensi ini dikeluarkan oleh The World Organisation for Animal Health atau lebih dikenal dengan sebutan Office International des Epizooties (OIE). OIE merupakan organisasi antar pemerintah di dunia (mempunyai anggota 176 negara dan territorial) dengan maksud untuk melawan penyakit hewan pada level global.
OIE mengeluarkan referensi dan pedoman (manual) yang dijadikan referensi bagi negara-negara angoota WTO (termasuk Indonesia) dalam melakukan perdagangan internasional berkaitan dengan  hewan dan produk hewan (termasuk ikan).
Adapun referensi atau manual yang bersifat  Internasional mengenai Rabies terdapat pada Terestrial Animal Health Code dari OIE (TAHC OIE). TAHC OIE adalah referensi untuk negara-negara anggota WTO untuk memastikan keamanan dalam perdagangan internasional untuk hewan yang berada didarat (terestrial animal) dan produk-produknya (termasuk produk peternakan dan produk-produk lainnya). Code atau pedoman ini dibuat dengan memberikan arahan tentang tindakan-tindakan berkaitan dengan kesehatan untuk digunakan oleh lembaga otoritas veternier suatu negara dalam melaksanakan eksport dan import dengan negara-negara anggota WTO lainnya dengan maksud untuk menghindari transfer agen pathogen kepada hewan atau manusia.
Adapun mengenai Rabies secara detail pada TAHC OIE tahun 2009 di sebutkan pada Volume 2 tentang Recommendations applicable to OIE Listed diseases and other diseases of importance to international trade  pada Section 8 untuk Multispecies Diseases Chapter 8.10.

DAFTAR PUSTAKA
Acha, P.N., 1967. Epidemiology of paralytic bovine rabies and bat rabies. Bulletin-Office international des épizooties 67, 343.
Akoso, B.T., 2007. Pencegahan dan Pengendalian Rabies. PENERBIT KANISIUS (Anggota IKAPI) Yogyakarta.
Andrulonis, J.A., Debbie, J.G., 1976. Effect of acetone fixation on rabies immunofluorescence in glycerine-preserved tissues. Health laboratory science 13, 207.
Briggs, D.J., Dreesen, D.W., Wunner, W.H., 2002. Vaccines. In: Jackson, A.C., Wunner, W.H. (Eds.), RABIES. Elsevier Science (USA), London, UK, pp. 371-392.
Center for Disease Control (CDC), U., 2007. Rabies, Animal. Number of Reported Cases among Wild and Domestic Animals, by Year, - United States-Puerto Rico, 1976-2006. Summary of Notifiable Disease 2007. Atlanta, US.
Child, J.E., 2002. Epidemiology. In: Jackson, A.C., Wunner, W.H. (Eds.), RABIES. Elsevier Science (USA), London, UK, pp. 114-149.
Coulon, P., Derbin, C., Kucera, P., Lafay, F., Prehaud, C., Flamand, A., 1989. Invasion of the peripheral nervous systems of adult mice by the CVS strain of rabies virus and its avirulent derivative AvO1. Journal of virology 63, 3550.
Departemen Kesehatan, R.I., 2008. Profil Kesehatan Indonesia 2010. Departemen Kesehatan Republik Indonesia Jakarta, Indonesia.
Departemen Pertanian, D.J.P., Direktorat Kesehatan Hewan, 2007. KIAT VETINDO Rabies Kesiagaan Darurat Veteriner Indonesia Penyakit Rabies. Departemen Pertanian, Indonesia.
Division of Viral and Rickettsial Diseases, N.C.f.Z., Vector-borne, and Enteric Diseases, Center for Disease Control and Prevention (CDC), USA, 2010. The Rabies Virus.  http://www.cdc.gov, Atlanta, GA 30333, USA.
Etessami, R., Conzelmann, K.K., Fadai-Ghotbi, B., Natelson, B., Tsiang, H., Ceccaldi, P.E., 2000. Spread and pathogenic characteristics of a G-deficient rabies virus recombinant: an in vitro and in vivo study. Journal of General Virology 81, 2147.
http://www.in.gov, The Ins and Out of Rabies.  http://www.in.gov.

http://www.steve.gb.com, 2006. Neuron Cell. In: Injuries, S.C.f.S.C. (Ed.).

Iwasaki, Y., Tobita, M., 2002. Pathology. In: Jackson, A.C., H.Wunner, W. (Eds.), RABIES. Elsevier Science (USA), London , UK, pp. 283-303.
Krebs, J.W., Rupprecht, C.E., Childs, J.E., 2000. Rabies surveillance in the United States during 1999. Journal of the American Veterinary Medical Association 217, 1799-1811.
Lennette, E.H., Woodie, J.D., Nakamura, K., Magoffin, R.L., 1965. THE DIAGNOSIS OF RABIES BY FLUORESCENT ANTIBODY METHOD (FRA) EMPLOYING IMMUNE HAMSTER SERUM. Health laboratory science 2, 24.
Majalah Poultry Indonesia, O., 2010. Rabies, Luka Indonesia yang Terus Kambuh. Poultry Indonesia. Rabies, Luka Indonesia yang Terus Kambuh, Jakarta.
Naipospos, T.S., 2010. Vaksin Oral Rabies.  Buletin Veterinae, Center for Indonesian Veterinary Analytical Studies, Bogor, Indonesia, p. Opini.
Srinivasan, A., Burton, E.C., Kuehnert, M.J., Rupprecht, C., Sutker, W.L., Ksiazek, T.G., Paddock, C.D., Guarner, J., Shieh, W.J., Goldsmith, C., 2005. Transmission of rabies virus from an organ donor to four transplant recipients. The New England journal of medicine 352, 1103.
Trimarchi, C.V., Smith, J.S., 2002. Diagnostic Evaluation. In: Jackson, A.C., Wunner, W.H. (Eds.), RABIES. Elsevier Science (USA), London, UK, pp. 308-344.

WHO, 2008. Rabies.  WHO.

Wilkinson, L., 2002. History. In: Jackson, A.C., Wunner, W.H. (Eds.), RABIES. Elsevier Sciece (USA), London, UK, pp. 1-21.
Wunner, W.H., 2002. Rabies Virus. In: Jackson, A.C., Wunner, W.H. (Eds.), RABIES. Elsevier Science (USA), London, UK, pp. 23-61.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar